News

Polemik BPR Lestari, Ngurah Bima Keberatan Mediasi Bertemu Oknum Penyidik

DENPASAR, lintasbali.com – Masalah yang terjadi antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari terhadap Debiturnya seolah-olah tidak ada habisnya. Adanya upaya perdamaian sepihak akan laporan masyarakat (Dumas) terkait dengan perbankan BPR Lestari yang dipropamkan memasuki babak baru. Dikabarkan empat penyidik ​​kode Reskrimsus Polda Bali harus terseret dalam kasus ini dan disinyalir telah melanggar etik.

Pelapor Made Ngurah Bima Disertai dengan hukum Putu Dana, SH menyebut, pemanggilannya kembali ke Propam Polda Bali kali ini ada hubungan sebelumnya dengan kasus ini juga ke Kadiv Propam Mabes Polri. mengaku, bahwa ini adalah pemanggilan yang ke tiga untuk diminta keterangan, setelah sebelumnya dirasa kasusnya jalan ditempat.

“Klien kami sangat diberatkan selama ini atas proses penyidikan, dumas 26 Desember 2019 ada mediasi dilakukan sepihak tidak melibatkan Kreditur dan Debitur (Ngurah Bima,red). Dalam hal ini pihak Bank Lestari Bali diwakilkan ke pihak penyidik, mengapa namanya mediasi antara pihak yang dihadirkan atau tidak pernah diketemukan. Ada beberapa sertifikat diserahkan, dari 3 sertifikat ada atas nama orang lain. Ya bersyukur dari propam Polda bali ada apresiasi yang baik sehingga keluar SP2HP, lalu klien kami mencari keadilan ketingkat lebih tinggi ke Mabes Polri dan keluar surat untuk segera menindak lanjuti atas terbitnya SP2HP yang dibuat Propam Polda Bali,” jelas Putu Dana, SH kuasa hukum Made Ngurah Bima, pada Kamis (19/5/2022) kemarin.

Atas polemik yang dialami tersebut, sudah sempat beberapa kali wara-wiri diminta keteranganya oleh Unit 3 Subdit Ditrekrimsus. dan kembali pengacara I Putu Dana SH,MH, turun ke Polda Bali meminta agar Propam Polda Bali bisa tegas menerapkan supremasi hukum terhadap dugaan penyidiknya melanggar Konstitusi Polri (kode etik).

BACA JUGA:  HUT ke-17 FuramaXclusive Resort and Villas Ubud Gelar Charity Riding

Putu Dana mengatakan kedatangan dirinya bersama Ngurah Bima ke Propam Polda Bali kali ini ada hubungan sebelumnya dengan hubungan sebelumnya juga dengan Kadiv Propam Mabes Polri. mengaku, bahwa ini merupakan pemanggilan yang ke tiga untuk dimintai keterangan, setelah sebelumnya dirasa ada kasusnya di tempat, yang kini dirinya membangkitkan semangat untuk menggiring kasus tersebut agar Polisi betul-betul bekerja melindung dan mengayomi rakyatnya sehingga dimata masyarakat.

“Atas proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Bali terhadap penyidiknya yang telah melanggar kode etik berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Propam Polda Bali. Buka fakta-fakta kalau SP2HP yang menjadi dasar rujukan pemeriksaan telah menyatakan penyidik ​​polisi etik Polri,” jelasnya.

Laporan dari kliennya bahkan sudah sampai ke Mabes Polri, adanya dugaaan penyidik ​​bermain mata dengan pihak BPR Lestari. Dan terbitan surat pengaduan Propam nomor: SPSP2/1169/II/2022 dengan : Mohon tindak lanjut laporan pengaduan tentang Penyidik ​​Ditkrimsus Polda Bali dalam penanganan laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan tembusan terlampir Kapolda Bali, Wakapolda Bali, Irwasda Polda Bali.

Menurut I Putu Dana, kliennya telah saling menguntungkan kerja sama dengan pihak Bank Lestari Bali, “Sehingga klien memandang perlu untuk mencari keadilan yang lebih baik, karena debitur dan kredibitur saling menguntungkan. Terhadap kerugian secara materi tentu ada terkait dengan jaminan yang sudah dilelang apa lagi sertifikat atas nama orang lain nanti dibilang klien kami menggelapkan. Mudah-mudahan ada langkah tegas dari Propam untuk menindak oknum penyidik ​​melanggar kode etik.” terangnya.

Pihak pihak yang merasa dirugikan, Made Ngurah Bima sangat berharap kasus yang dihadapi dibuka kembali oleh Dumas yang dilaporkan sehingga mendapat dan berharap Kapolda Bali tegas kepada bawahannya yang dinilai telah melanggar kode etik.

BACA JUGA:  Saling Menguatkan, Sanctoo Suites and Villas Berikan Sembako untuk Seluruh Karyawan

Sementara itu, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto, SIK, CFE, saat ditemui langsung di Kantornya pada Jumat (20/5/2022) siang, tidak mau berkomentar banyak tentang permasalahan antara Ngurah Bima dengan BPR Lestari. Namun, kegagalan untuk mengungkapkannya melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh 4 oknum penyidik ​​Krimsus Polda Bali.

“Kalau dari Propam, kita akan menginvestigasi apakah ada dugaan pelanggaran kode etik. Kita tidak ikut campur dalam urusan BPR Lestari dengan Ngurah Bima karena bukan ranahnya, ranahnya Krimsus. Tapi kita akan terus dalami dugaan adanya kode etik dalam permasalahan ini,” ungkap Kabid Propam Polda Bali kepada awak media, Jumat (20/5/2022)

Untuk dapat diketahui, permasalahan ini diawali dengan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai tindak pidana Perbankan oleh Made Ngurah Bima di Krimsus Polda Bali pada 25 Desember 2019 terhadap BPR Lestari. Pada saat proses berjalanya itu, terjadi mediasi namun Ngurah Bima tidak pernah ditemukan dengan yang diajak mediasi dalam hal ini pihak BPR Lestari. Kemudian terjadi catatan perdamaian yang difasilitasi oleh oknum penyidik ​​Krimsus. (LB)

Post ADS 1