DENPASAR, Lintasbali.com – Rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat berpotensi berdampak pada bank pembangunan daerah. Bank BPD Bali mulai memetakan risiko terhadap dana payroll yang selama ini masuk melalui rekening bank tersebut.
Risiko muncul apabila perubahan status PPPK guru nantinya diikuti dengan perubahan mekanisme pembayaran gaji. Jika rekening payroll berpindah ke bank lain, sebagian dana pihak ketiga (DPK) yang selama ini mengendap di BPD Bali berpotensi ikut keluar.
Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026), mengakui pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap potensi risiko tersebut. Namun, bank belum dapat menghitung secara pasti dampaknya karena kebijakan pemerintah terkait pengalihan penggajian PPPK belum final.
“Masih evaluasi karena belum ada kepastian kebijakan. Sedang dilakukan mapping,” kata Sudharma.
Menurutnya, belum adanya kepastian mengenai mekanisme penggajian membuat BPD Bali belum bisa memastikan besaran DPK yang berpotensi terdampak. Bank masih menghitung jumlah dana dan nasabah yang kemungkinan terpengaruh apabila payroll PPPK guru tidak lagi disalurkan melalui BPD Bali.
Saat ditanya mengenai besaran dana yang berpotensi terdampak akibat pengalihan payroll PPPK, Sudharma belum memberikan angka pasti.
“Coba tiang cek inggih, ten banyak nike,” ujarnya.
Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar) Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa mengatakan, potensi perubahan payroll PPPK merupakan persoalan yang perlu diperhatikan bank pembangunan daerah. Sebab, dana gaji yang masuk secara rutin ikut membentuk DPK sekaligus menopang likuiditas bank.
Dana payroll juga memiliki karakter sebagai dana murah karena secara rutin masuk ke rekening nasabah setiap periode pembayaran gaji. Dana tersebut kemudian dapat dimanfaatkan bank untuk mendukung aktivitas intermediasi, termasuk penyaluran kredit.
Jika rekening payroll berpindah, BPD Bali tidak hanya berpotensi kehilangan sebagian dana simpanan. Hubungan bisnis dengan nasabah PPPK guru juga dapat ikut terdampak, termasuk peluang pembiayaan yang berkaitan dengan penghasilan tetap para pegawai.
BPD Bali sendiri memiliki produk Kredit Multiguna (KMG) yang salah satu segmennya menyasar PPPK. Kredit tersebut mengandalkan penghasilan bulanan sebagai sumber pembayaran angsuran. Karena itu, perubahan rekening payroll dapat menjadi tantangan bagi bank dalam mempertahankan nasabah kredit sekaligus menjaga hubungan transaksi dengan segmen tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja BPD Bali, DPK bank mencapai sekitar Rp35,05 triliun per Juni 2026, tumbuh 3,88 persen secara tahunan. Sementara itu, porsi dana murah atau current account and savings account (CASA) berada di level 65,31 persen.
Dengan struktur DPK tersebut, perubahan pada sumber dana murah perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan tekanan terhadap likuiditas maupun kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali saja, tercatat 4.577 guru berstatus PPPK. Jumlah tersebut terdiri atas 4.109 PPPK penuh waktu dan 468 PPPK paruh waktu. Angka itu belum termasuk guru PPPK yang berada di bawah pemerintah kabupaten/kota di Bali.
Di sisi lain, BPD Bali memiliki modal yang cukup untuk mengantisipasi potensi tekanan tersebut. Per Juni 2026, modal inti bank mencapai Rp6,06 triliun dan menempatkan BPD Bali dalam kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Pada periode yang sama, total aset BPD Bali tercatat Rp42,74 triliun, penyaluran kredit Rp25,85 triliun, sedangkan laba bersih semester I 2026 mencapai Rp755,75 miliar.
Dengan kondisi tersebut, pengalihan payroll PPPK tidak serta-merta akan mengguncang kesehatan BPD Bali. Namun, perubahan kebijakan penggajian tetap menjadi risiko struktural terhadap sumber pendanaan bank, terutama jika perpindahan rekening payroll terjadi dalam jumlah signifikan.
Karena itu, tantangan BPD Bali ke depan bukan hanya mempertahankan dana payroll dari ekosistem pemerintah, tetapi juga memperkuat sumber dana yang lebih terdiversifikasi. Penguatan dana masyarakat, pembiayaan sektor UMKM dan usaha produktif, serta pengembangan layanan transaksi digital menjadi penting untuk menjaga pertumbuhan DPK dan memastikan fungsi intermediasi tetap optimal di tengah perubahan kebijakan penggajian aparatur. (Rls)





