Denpasar – Dekonstruksi Pengaturan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian yang Dibuat Dihadapan Notaris’ merupakan judul Disertasi Liang Budiarta yang dipresentasikan pada Promosi Doktor pada jumat (11/8/2022) di Aula FH Unud.
Liang Budiarta berprofesi sebagai Notaris di wilayah Kabupaten Badung. Ujian dipimpin oleh Dekan FH UNUD dengan Tim Promotor: Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., M.Hum., Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum., Dr. Putu Tuni Cakabawa Landra, SH., M.Hum., dan 4 dosen penguji lainnya.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Pengaturan asas itikad baik di Indonesia telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun itikad baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) pengaturannya masih secara implisit dan terbatas pada itikad baik notaris.
“Pengaturan itikad baik bagi para pihak yang mengadakan perjanjian belum diatur. Sehingga pengaturan mengenai itikad baik dalam UUJN ini masih belum jelas yang berakibat pada seringnya terjadi penyimpangan terhadap itikad baik tersebut,” terang Liang Budiarta.
Hasil dekonstruksi pengaturan asas itikad baik adalah Model Konstruksi Komitmen Moral Subjek Perjanjian yang diwujudkan dalam bentuk Pakta Integritas yang dibuat sebelum pembuatan perjanjian.
Kedepannya diharapkan Pemerintah sebagai pemegang inisiatif pembentuk undang-undang menyusun rancangan Hukum Perjanjian Nasional yang memuat ketentuan Model Komitmen Moral Subjek Perjanjian dalam bentuk Pakta Integritas serta menginstruksikan agar para Notaris wajib melampirkan Pakta Integritas tanpa terkecuali dalam setiap pembuatan akta notarial. (unud.ac.id)