DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat sinergi dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali, guna mendorong terwujudnya pelayanan hukum dan peradilan yang layak, inklusif, mudah diakses, serta bebas dari diskriminasi.
Penandatanganan Nota Kesepakatan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Ifa Sudewi, menyampaikan bahwa penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.
Menurutnya, implementasi layanan peradilan yang ramah disabilitas telah dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar. Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas selama menjalani proses peradilan.
Penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses layanan peradilan secara setara, memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya, serta menjalani proses hukum dengan tetap menghormati hak dan martabatnya.
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali ini berlaku selama lima tahun. Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum, sehingga tidak ada hambatan maupun perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan layanan yang inklusif serta memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas dalam proses hukum.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem pelayanan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Sinergi tersebut sekaligus menjadi langkah penting dalam mendorong terwujudnya akses terhadap keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali. (Rls)





