Seputar Bali

Pungutan Wajib Wisman Mulai 2024, Ini Kata Pelaku Pariwisata Bali

DENPASAR, lintasbali.com – Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pada saat penerapan Pungutan Wajib Wisman Rp 150.000 mulai 2024. Karena ini pungutan wajib bagi semua Wisatawan Asing yang masuk Bali (menggantikan Dana Kontribusi wisatawan yang sebelumnya dibuat oleh Pemprov Bali), maka sangat perlu dibuatkan juknis, prosedur dan tata cara yang transparan dan efisien agar tidak terjadi perselisihan saat pembayaran.

Nyoman Astama, SE., MM., CHA, Praktisi dan pelaku Pemasaran Pariwisata Bali saat ditemui di Denpasar pada Jumat, 14 Juli 2023 menyampaikan, kalau memungkinkan lebih bisa dibantu dan dipungut pada saat wisman beli tiket baik airlines maupun kapal laut/pesiar, kendatipun ini agak sulit.

Ia menyebut, kalau tidak bisa, maka di bandara atau pelabuhan laut mesti ada petugas. Apakah petugas tersebut berasal dari ASN yang sudah ada sekarang atau direkrut baru? Ini menjadi pertanyaan.

Astama mengatakan, sebaiknya dari ASN yang ada dengan melakukan rotasi penugasan untuk mengefektifkan tenaga yang ada. Karena toh juga sudah masuk ke payroll keuangan negara/daerah. Tidak lagi ada jasa pungut untuk menghindari kecemburuan dengan petugas lain. Agar diberikan pelatihan baik core job maupun pelayanan prima bagi petugas pungut.

“Mesti ada pengawasan agar tidak ada wisman yang lolos tanpa bayar atau agar tidak ada oknum petugas yang bermain dengan wisman sehingga jumlah pungutan yang semestinya tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Astama.

Dirinya menambahkan, sebaiknya pembayaran pungutan wajib ini bisa dilakukan sebelum wisman berangkat ke Bali. Pada saat check-in di airlines counter harus ditanyakan oleh petugas pasasi airlines apakah sudah membayar pungutan wajib, kalau belum agar melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali dengan scan Barcode atau masuk ke aplikasi.

BACA JUGA:  Fakta Kepribadian Kelahiran Soma Kliwon Kuningan Senin, 4 Maret 2024

Karena ini sebagai turunan dari UU Pemprov Bali, sehingga aturan ini hanya berlaku untuk wisman yang ke Bali.
Hal yang juga perlu diantisipasi adalah manakala point of entry-nya di luar Bali. Bagaimana mengontrol wisman yang clearance di luar Bali dan masuk Bali via domestic access (?)

Memang sebaiknya pungutan wajib ini dibayar sebelum tiba di Bali. Yang juga akan menjadi tantangan di lapangan adalah expat atau KITAS/KITAP holder karena wajahnya orang asing bisa jadi salah pengertian di lapangan oleh petugas. Memang perlu pengecekan secara seksama walaupun dalam waktu yang singkat saat lewat border.

Jumlah pungutan agar dilaporkan setiap hari dan setiap bulan disampaikan jumlah pungutan terakumulasi. Laporan agar bisa diakses secara online oleh masyarakat. Pemakaian dana pungutan harus disampaikan secara transparan untuk apa saja di bidang pelestarian lingkungan dan budaya (?)

Dana pungutan ini agar difokuskan untuk pelestarian lingkungan dan budaya Bali. Tidak untuk pembangunan infrastruktur yang sudah ada alokasi dari APBN dan APBD.

Agar ada audit atas jumlah pungutan yang disandingkan dengan jumlah wisman yang masuk dari data Imigrasi. Serta dilakukan audit atas pemakaian dana tersebut.

“Dengan adanya transparansi dalam penggunaan dan pelaporan, wisman akan sangat mengerti bahkan mendukung,” pungkasnya. (AR)

Post ADS 1