MANGUPURA, lintasbali.com – Meski sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) nomor 1565 seorang warga bernama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang tidak bisa memanfaatkan lahan sudah dibeli. Hak tanah seharusnya bisa ditempati, dikatakan malah diduduki secara ilegal oleh pihak lain di Jalan Badak Agung Renon Denpasar.
“Hak saya dirampas dengan upaya-upaya tidak etis dan logis. Bagaimana sebagai pembeli yang beritikad baik dan sebagai warga negara yang baik, saya meminta perlindungan hukum kepada pihak terkait agar diberi jaminan hak pemanfaatan lahan yang sudah saya beli dan sudah dilakukan proses peralihan hak sesuai prosedur hukum atas nama saya,” terang Nyoman Liang kepada wartawan di Seminyak Badung Bali, Jumat, 12 Januari 2024.
Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan. Terlebih ketika melakukan pengecekan lahan, ia mengaku dihalang-halangi pihak lain yang tidak dikenal berbadan besar.
“Seharusnya ini mendapat perhatian serius penegak hukum. Saya sebagai pemilik hak yang sah diberikan negara jangan sampai menjadi korban, tanda kutip penyeludupan hukum. Tentunya kepastian hukum untuk menempati lahan itu juga dijamin negara. Dasar kan sudah ada, yakni SHM atas nama saya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika kepemilikan lahan dan peralihan hak tidak sesuai dengan prosedur hukum, tentunya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama pihaknya dipastikan tidak bisa diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Layak dan tidak diterbitkan sertifikat atas nama saya tentu sudah dikaji pihak BPN. Prosedur akte jual beli (AJB) notaris dan juga nilai pembayaran semua kan ada dalam dokumen pengajuan. Jika dokumen tidak lengkap tentunya BPN tidak mau menerbitkan sertifikat. Sekarang saya sebagai pemegang hak tanah yang diterbitkan negara dan lahan dikuasai pihak lain tentunya saya meminta perlindungan kepada negara,” pungkas Nyoman Liang.
Untuk diketahui sebelumnya, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.
Ketut Kesuma menuding dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Meski faktanya Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah. (Red/LB)