News Pariwisata & Budaya Seputar Bali

QUALITY TOURISM DENGAN MENERAPKAN STANDAR USAHA PARIWISATA

Apa manfaat dan keuntungannya bagi dunia pariwisata ?

Kepariwissataan saat ini sudah bergerak dan mengarah menjadi sebuah kebutuhan dasar manusia. Untuk itu Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, dunia pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai hak setiap orang dihormati serta mendapat perlindungan. Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, standar usaha pariwisata bertujuan untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu dan memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.

Dari 13 Bidang Usaha Pariwisata yang ketentuan peraturannya dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, saat ini sudah ada kurang lebih 54 Standar Usaha Pariwisata yang keseluruhannya harus diimplementasikan dan dilakukan penerapan standar usaha pariwisata melalui audit standar usaha pariwisata oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) independen. Tentunya untuk pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar usaha pariwisata ini di industri pariwisata dilakukan oleh Pemerintah melalui dinas terkait.

Ida Bagus Purwa Sidemen, S.Ag., M.Si

 

Banyak kalangan yang bergerak di bidang industri pariwisata, khususnya di bali yang belum melaksanakan sepenuhnya ketentuang UU Kepariwisataan ini. Jelas diatur  bahwa setiap orang yang bekerja pada dunia pariwisata harus dibekali dengan sertifikat kompetensi yang diujikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) dan setiap bidang usaha pariwisata harus memiliki sertifikat usaha yang auditnya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).

Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan secara independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata sesuai dengan standar yang ditentukan, mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan diimplementasikan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, sertifikasi usaha pariwisata memberikan kepastian kepada usaha pariwisata itu sendiri dan pelanggan, serta pihak-pihak yang berkepentingan. Kegiatan sertifikasi mencakup audit terhadap 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.

BACA JUGA:  Resmi Tandatangani MoU, PMI Provinsi Bali dan BPBD Provinsi Bali Jalin Sinergi dan Kerjasama

Bagi setiap pengusaha di bidang pariwisata, untuk bisa megikuti ketentuan standar usaha ini harus memenuhi syarat dasar (perijinan), syarat mutlak dan tidak mutlak. Semua ketentuan persyaratan tersebut merupakan syarat untuk proses lanjutan dan kemudian bisa memperoleh sertifikat usaha pariwisata. Bentuk pengesahan kesesuaian terhadap standar usaha pariwisata adalah berupa Sertifikat Usaha Pariwisata.

Segala ketentuan dalam proses audit atau sertifikasi, didahului dengan penilaian mandiri (self assessment) oleh manajemen usaha pariwisata sehingga sudah bisa terukur dan dipahami capain yang diraih sebelum dilakukan life audit oleh LSU. Hal ini memberikan pengaruh positif dan keuntungan bagi pihak pengusaha atau manajemen usaha pariwisata sebelum tim auditor LSU datang melakukan penilaian (konfirmasi kesesuaian). Tahapan sertifikasi usaha seperti inilah yang memberikan penilaian secara objektif, bukan berdasarkan ketentuan sepihak dari lembaga sertifikasi.

Dengan ketentuan bahwa standar usaha yang dinilai meliputi 3 (tiga) komponen yaitu produk, pelayanan, dan pengelolaan, menjadi alat ukur dasar apakah sebuah usaha pariwisata memiliki produk yang berkualitas, pelayanan yang ramah dan memuaskan, bagi wisatawan, serta pengelolaan yang baik dan memberi manfaat bagi para pihak seperti pengusaha, tenaga kerja, tamu, dan masyarakat sekitar terkait keselamatan, kenyamanan, dan keamanan.

Sebuah usaha pariwisata, bila melakukan sertifikasi usaha maka keuntungan yang diperoleh bagi pemilik usaha diantaranya adalah; 1). adanya kepastian terhadap properti usaha pariwisata yang terpelihara dengan baik oleh seluruh tenaga kerja dengan ketentuan yang diatur melalui manajemen usaha, 2). mendapatkan jaminan bahwa wisatawan yang menginap mendapatkan kepuasan terkait kualitas produk yang dimiliki, mendapatkan pelayanan yang baik oleh para tenaga kerjanya (khususnya yang telah berbekal sertifikat komptensi), dan 3). adanya jaminan bahwa usaha pariwisata dikelola dengan baik sehingga operasional usaha pariwisata bisa berjalan berkelanjutan sesuai dengan rencana bisnis yang ditentukan. Bagi para pekerja, keuntungan yag didapat yaitu; 1). adanya jaminan perlindungan kerja (bekerja berdasarkan kebijakan dan standar operating prosedur), 2). Menjamin keberlangsungan kerja karena usaha pariwisata dimana tempatnya bekerja memiliki rencana bisnis yang jelas, dan 3). Memiliki aturan kerja yang jelas sesuai aturan dan mendapatkan perlindungan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan kerja.

BACA JUGA:  Berkantor di Bali, ini Komitmen Menparekraf di Desa Wisata Taro

Demikian pula hal bagi manajemen usaha pariwisata, akan mendapatkan keuntungan (benefit) bahwa; 1). usaha tempat yang dikelola memiliki jaminan system pengelolaan atau manajemen yang baik, 2). yakin dengan adanya dan memiliki sistem pengelolaan serta tenaga kerja yang tersertifikasi, segala pekerjaan dan tujuan akhir bisnis untuk memberikan keuntungan berbagai pihak (pekerja, pengelola, dan pemilik usaha) akan tercapai karena berjalan berdasarkan sistem yang disepakati dan dicapai dengan kerja tim yang kompak sehingga hasil yang diinginkan sesuai dengan harapan, dan 3). dengan sistem pengelolaan yang baik dan teruji, maka meminimalkan keragu-raguan para pekerja, manajemen, dan pemilik usaha terkait jalannya operasional usaha pariwisata bahwa usahanya berjalan dengan tidak baik karena sudah diatur secara terstruktur dan terukur.

Masih banyaknya pihak pengusaha ataupun pengelola usaha pariwisata yang belum melakukan sertifikasi usaha, lebih didasarkan, terutamanya karena kekurangan informasi yang baik dan benar dari maksud dan tujuan sertifikasi tersebut. Dengan program pariwisata yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI yang baru, bahwa kepariwisataan akan difokuskan pada kualitas, tidak lagi pada kuantitas, maka dengan melaksanakan dan menjaga standar usaha pariwisata merupakan salah satu langkah penting dalam memberikan pelayanan dan produk berkualitas kepada wisatawan yang berkunjung.

Bali sudah sejak lama memimpikan kepariwisataan yang berkualitas (quality tourism), karena bila hanya mengandalkan jumlah wisatawan (kuantitas) hingga kini sudah terbukti banyak permasalahan yang muncul dan tersisakan. Dengan mengusung pariwisata berkualitas dan menerapkan Standar Usaha Pariwisata, diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata nasional dan internasional tetap terjaga keberlangsungan dan keberlanjutannya dunia pariwisatanya. Sehingga dari pariwisata berkualitas akan memunculkan tingkat kesejahteraan yang lebih bagus, terpelihara dan lestarinya alam dan budaya Bali yang lebih baik lagi yang bisa diwariskan kepada anak cucu generasi akan datang. Hal ini karena alam dan budaya Bali adalah titipan untuk diserahkan dan dilanjutkan oleh mereka. Semoga !

BACA JUGA:  Denpasar Catat Kasus Sembuh 113 orang dan Bertambah 60 orang Kasus Positif Covid-19

Ditulis oleh :
Ida Bagus Purwa Sidemen, S.Ag., M.Si

Post ADS 1