TABANAN, lintasbali.com – Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah, seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) dan Objek Wisata di Bali untuk sementara di tutup.
Hal ini dilakukan demi menekan dan meminimalisir penyebaran covid-19 cluster objek wisata.
Salah satu DTW di Bali yang tutup yaitu DTW Ulun Danu Beratan yang berada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
I Wayan Mustika, SE, Manager Operasional DTW Ulun Danu Beratan saat dikonfirmasi Senin, 6 September 2021 mengatakan, sejak 2 Juli 2021 DTW Ulun Danu Beratan ditutup untuk umum.
“Kami tutup sejak 2 Juli 2021 sampai sekarang,” kata Wayan Mustika.
Dirinya mengatakan kerugian yang dialaminya sejak tutup sebesar Rp5 Juta per hari, bahkan bisa lebih.
“Kerugian kami sekitar Rp5 Juta dalam sehari selama PPKM berlaku,” imbuh Mustika.
Saat ditanya megenai pembayaran pegawainya, Mustika menyampaikan pegawainya tidak dibayar selama DTW ditutup.
“Selama DTW tutup, gaji pegawai tidak kami bayarkan karena kita sistem ngayah. Ditambah tidak adanya pemasukan dari penjualan tiket,” papar Mustika.
Pihaknya menyebut tidak ada batuan stimulus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan maupun Pemerintah Provinsi Bali untuk DTW Ulun Danu Beratan.
“Kami berharap agar Pariwisata segera dibuka, khususnya DTW yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Pariwisata berupa sertifikat CHSE seperti kami ini di Ulun Danu Beratan,” pungkas Mustika.
Dampak dari pandemi covid-19 memang dirasakan sangat menyiksa bagi seluruh masyarakat Indonesia dan Bali pada khususnya.
Bali yang mengandalkan sektor pariwisata sangat terdampak akibat tidak adanya wisatawan yang datang baik mancanegara maupun domestik.
Negara-negara di seluruh Dunia masih melarang warganya untuk bepergian ke negara lain untuk berwisata demi terhindar dari paparan covid-19. (AR)