Seputar Bali

SAH! Pungutan Wisatawan Mancanagera Dimulai 14 Pebruari 2024

DENPASAR, lintasbali.com – Beberapa bulan lalu, Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) telah disahkan. Itu artinya, seluruh turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar biaya retribusi sebesar 10 Dollar AS, atau setara dengan Rp150.000. Peraturan ini didasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Wisatawan asing sangat dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Ke depannya, penarikan biaya retribusi di Bali tidak sekadar melindungi alam agar selalu bersih dan berkelanjutan saja. Tapi juga berperan penting dalam melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali, yang meliputi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal guna menjaga aura spiritual Bali.

Di samping itu, penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali, sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata.

Sebagai informasi, pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Nantinya, pungutan tersebut cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali. Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BACA JUGA:  Semarak Bali Kite Festival ke-44 Diikuti 800 Layangan Tradisional

Hanya saja, untuk melakukan pembayaran, wisatawan mancanegara disarankan untuk mengakses “Sistem Love Bali” sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Setelah itu, wisatawan bisa langsung memilih metode pembayaran yang akan digunakan, yakni Bank Transfer, Virtual Account, atau QRIS.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya saat launching Pungutan Wisatawan Mancanagera pada Senin, 12 Pebruari 2024 bertempat di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar.

Pj Gubernur Bali menegaskan bahwa pungutan wisatawan asing secara resmi diberlakukan pada Rabu, 14 Pebruari 2024 bertepatan dengan hari pemungutan suara pemilu 2024. Ia mengatakan, penggunaan pungutan wisatawan akan fokus pada dua hal penting yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya.

“Peluncuran Program Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini, menjadi momentum untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya dengan bersama-sama menjaga/ melestarikan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” tegasnya.

Dirinya mengatakan, dengan adanya pungutan wisatawan asing ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada PJ Gubernur Bali dalam mengajak asosiasi di Bali dalam memajukan pariwisata yang sustainable dan regeneratif.

Menurut Gus Agung, pungutan wisatawan mancanegara sebesar Rp150.000,-/orang akan digunakan untuk perlindungan adat tradisi seni budaya dan kearifan lokal budaya Bali dan pemuliaan lingkungan.

“Kita gunakan untuk pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali; pemuliaan serta pemeliharaan Kebudayaan dan Lingkungan Alam yang menjadi Daya Tarik Wisata di Bali; dan peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,” kata Partha Adnyana. (Red/AR)

Post ADS 1