DENPASAR, LintasBali.com – Tanah Dana Bukti yang selanjutnya disebut Tanah adalah tanah penguasaan Pemerintah Daerah atas tanah negara yang termuat baik dalam peta rincikan maupun daftar tanah dana bukti.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dinilai ada salah kaprah tentang status Tanah Dana Bukti sehingga dikatakan tanah tersebut adalah milik Pemprov. Pemprov Bali dipandang tidak pernah sama sekali membebaskan dan mengganti rugi ataupun membeli tanah-tanah dana bukti yang ada di Bali, dan hanya mendapatkannya secara historis.
Tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali yang meliputi letak, jumlah persil dan masing-masing luas yang diberi nama sawah negara, daratan negara dan sawah jabatan yang tersebar di 9
(sembilan) kabupaten/kota se-Bali merupakan kekayaan daerah
sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang selama ini telah dipakai oleh masyarakat yang hanya berstatus sebagai penggarap.
Hal tersebut disampaikan I Wayan Sutita, SH, Praktisi Hukum Agraria Bali, saat ditemui di Kantornya di Dobrak Law Office, Jl. Tukad Balian No. 156 Renon, Denpasar pada Jumat, 16 Juni 2023. Dia menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ada salah kaprah tentang status tanah Dana Bukti.
Wayan Dobrak mengatakan jika berbicara soal Tanah Dana Bukti tidak terlepas dari Tanah Swapraja yang berubah menjadi Tanah Negara sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat pada umumnya buta soal tanah Dana Bakti. Menurutnya, Pemprov Bali sudah salah kaprah terkait permasalahan ini, padahal Pemprov tidak pernah sama sekali membebaskan, mengganti rugi, atau membeli tanah-tanah Dana Bakti yang ada di Bali, dan hanya mendapatkannya secara historis.
“Seperti saya bilang ini sudah salah kaprah. Okelah, bagi tanah-tanah Dana Bakti yang sudah disertifikatkan hak pakai sesuai dengan peraturan, artinya tidak ada yang dirugikan dari masyarakat, okelah bisa menjadi aset negara dalam hal ini Pemda tingkat 1. Tapi kalau sampai merugikan masyarakat atau menguntungkan oknum-oknum tertentu, ini yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Dirinya juga menyatakan, bahwa kesalahpahaman ini tidak menutup kemungkinan bisa menjadi polemik baru pertanahan, patut diduga akan menimbulkan kesewenang-wenangan (Abuse of power, red), jadi perlu dilakukan pendataan kembali oleh Pemprov Bali terkait aset-aset Dana Bakti yang dikuasai.
“Ini perlu di data kembali, agar jelas siapa yang menggunakan, untuk apa diperuntukan, siapa yang menyetujui, atau bahkan ada oknum yang bermain? Kita tidak pernah tau,” kata Wayan Dobrak, sapaan akrabnya.
Mantan pejabat BPN Gianyar ini mengatakan, untuk Tanah Dana Bukti sangatlah berbahaya apabila tanah itu sudah disertifikatkan hak pakai dan menguntungkan oknum-oknum tertentu.
Advokat yang dikenal tegas dan pemberani menyebut kesalahpahaman ini tidak menutup kemungkinan bisa menjadi polemik baru pertanahan, patut diduga akan menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power, red), jadi perlu dilakukan pendataan kembali oleh Pemprov Bali terkait aset-aset dana bukti yang dikuasai. (Tim)