POLHUKAM

Sangkaan Lemah, Pengadilan Bisa Bebaskan Pariana

MANGUPURA, lintasbali.com – Pengacara Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H, M.H begitu gigih melakukan pembelaan kliennya di pengadilan meski tidak dibayar. Sebagai kuasa hukum pihaknya meyakini I Made Pariana diperkarakan mencuri besi baja WF sangkaannya masih lemah.

Pengacara akrab disapa Agung Intan ini mengaku memiliki bukti fakta serta saksi menguatkan dalam persidangan bahwa kliennya tidak ada unsur niat mencuri.

Bahkan pengacara sekarang menyelesaikan kuliah S3 program Doktor di Kampus Tri Sakti Jakarta ini malah mengungkap, dalam kasus ini ada upaya mengkriminalisasi satu teman mitra kerja. Sebelumnya berteman dan kenal baik namun dibalik itu ketika kasus ini muncul disinyalir ada pemerasan permintaan uang senilai Rp 100 juta.

“Apa alasan klien kami kok ditahan dengan tuduhan pasal 362 KUHP. Barang sudah dikembalikan dan sudah bilang terlebih dahulu. Dimana unsur pencuriannya, apa lagi satu teman. Dan Kenapa hanya klien kami saja ditahan yang menaikan barang ke mobilnya kok gak di tahan juga, ada apa ? Pada dasarnya saya sebagai kuasa hukum berjuang terus untuk memperjuangkan kebenaran,” pungkas Agung Intan, Jumat (20/08/2021)

Agung Intan memaparkan, hubungan antara pelapor bersama kliennya dikatakan berteman lama dan sering saling pinjam. Baik berupa uang atau barang berkaitan dengan pengerjaan proyek. Lanjut diceritakan, barang terakhir diambil dikasuskan. Padahal saat itu diketahui penjaga gudang dan ketika menaikkan baja WF pun dibantu penjaga.

Setelah barang sampai di proyek Gianyar tiba-tiba kliennya dihubungi pemilik besi baja I Komang Widiarta, ST (pelapor-red). Ia meminta Pariana untuk mengembalikan besi baja melalui pesan WhatsApp.

“Buktinya juga ada percakapan mereka lewat pesan whatsapp. Bagaimana pelapor ngotot harus hari itu dikembalikan. Belum sampai di lokasi pengembalian, dalam perjalanan tiba-tiba sudah ada polisi. Klien kami langsung digiring ke Polsek Abiansemal. Lanjut sudah dijadikan tersangka, masuk dalam tindak pidana kasus pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP serta dirilis ke media,” paparnya.

BACA JUGA:  Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung Intensifkan Opetasi Yustisi

Menjadi menarik dijelaskan Agung Intan, saat sudah dipublis ke media menjadi tersangka dalam kasus ini muncul mediasi perdamaian dirasa janggal. Kasus ini dikaitkan pelapor dengan permasalahan lain tidak ada hubungan dengan permasalahan. Dan jika ingin lepas dari jeratan hukum harus mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta serta membuat surat pernyataan mengakui mencuri.

“Dasarnya panik dan awam dengan hukum, syarat itu dipenuhi klien kami. Bukti transfer juga ada senilai Rp 100 juta. Tapi apa diharapkan klien kami tidak terjadi. Klien kami hanya mendapat penangguhan penahanan, setelah itu kasusnya dilanjutkan. Laporan hingga kini belum juga dicabut-cabut dan pada akhirnya I Made Pariana harus ditahan,” jelasnya.

Agung Intan menegaskan dibalik kasus ini ada kesan pemerasan. Melihat hal tersebut tentu selaku kuasa hukum akan terus memperjuangkan perkaranya agar cepat selesai. Bahkan dalam kasus ini pihaknya nanti menyebutkan akan melapor balik ke Polda Bali.

“Karena tidak mau klien kami harus dikorbankan dalam perkara ini. Apalagi sudah memenuhi syarat diajukan si pelapor,” jelasnya.

Ditambahkan, perkara kasus yang ditangani ini sudah masuk dalam sidang lanjutan. Dimana pada sidang pertama dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2021. Selanjutnya pada sidang kedua yang juga sudah dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2021.

“Rencananya sidang ketiga dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2021, namun yang bersangkutan yakni klien saya harus menjalani karantina. Maka sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan setelah menjalani karantina,” tambahnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Putu Gede Juliarsana, S.H saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau kasus I Made Pariana masih dalam proses pengadilan. Senada dengan pengacara tersangka sidangnya akan dilanjutkan setelah bersangkutan selesai menjalani karantina selama 14 hari. “Sebelum akan dilanjutkan di dalam persidangan yang bersangkutan masih kita tahan,” kata Putu Juliarsana singkat. (Rls)

Post ADS 1