News

Satgas PASTI Tindak Tegas KOL Promosi Platform Ilegal

JAKARTA, lintasbali.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang terindikasi mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak berizin atau ilegal.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari berbagai risiko dan potensi kerugian akibat aktivitas investasi pada platform yang tidak memiliki izin resmi.

Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal.

Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah menurunkan (take down) serta menyesuaikan konten yang memuat promosi atau penawaran PAKD tidak berizin.

Satgas PASTI menegaskan bahwa setiap pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk KOL dan influencer, wajib memastikan legalitas produk dan platform yang dipromosikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar resmi Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin sebagai rujukan bagi masyarakat.

Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak dapat dianggap sebagai entitas yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan perlindungan konsumen, Satgas PASTI mengimbau para KOL untuk:

1. Melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

2. Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah memperoleh izin serta produknya diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia.

3. Menyampaikan informasi secara jelas, akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko serta potensi keuntungan secara utuh.

4. Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menerapkan prinsip transparansi, termasuk mengungkapkan adanya hubungan komersial atau kepentingan ekonomi dalam suatu promosi.

6. Memastikan telah memiliki izin yang diperlukan apabila memberikan rekomendasi investasi atau layanan keuangan tertentu.

7. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan upaya penguatan perlindungan konsumen, OJK saat ini tengah menyusun dan mempersiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer) yang akan segera ditetapkan.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sebagai langkah penegakan lebih lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah konten media sosial dan tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

Ke depan, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota satgas dan instansi terkait guna menghentikan aktivitas PAKD ilegal serta mencegah meluasnya dampak kerugian kepada masyarakat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi digital yang tidak memiliki izin resmi dan hanya melakukan transaksi melalui platform yang legal serta diawasi oleh otoritas berwenang.

Masyarakat juga diimbau untuk menerapkan prinsip “Legal dan Logis” (2L), yakni memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan kasus penipuan keuangan. (Rls).

Post ADS 1