DENPASAR, lintasbali.com – Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di Kawasan Jalan Surapati Denpasar, Sabtu, 13 Januari 2024. Penertiban itu dilaksanakan sebagai upaya penegakan Perda guna menciptakan rasa nyaman dan tentram bagi pengguna jalan.
Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Bahkan, pihaknya telah menyediakan tempat untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang tersebut memilih berjualan di badan jalan.
“Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki untuk berjualan, namun perlu diperhatikan agar lokasi berjualan tidak di badan jalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga penertiban wajib dilaksanakan lantaran tidak mengindahkan himbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya.
Pihaknya mengaku akan terus melibatkan anggotanya untuk melakukan patroli secara rutin di kawasan tersebut. Hal ini gun memastikan badan jalan tidak digunakan untuk berdagang. Mengingat, selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini juga membahayakan bagi pedagang itu sendiri.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ini merupakan upaya penegakan Perda, sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar. Dimana, masyarakat dapat melakukan partisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) untuk melaporkan pelanggaran Perda melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326. (Rls/humasdps)