News

Sengketa Badak Agung Berakhir Mediasi

DENPASAR, lintasbali.com – Sengketa tanah antara Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (67) dengan Pengempon (anggota) merajan Puri Satria berakhir mediasi. Dirinya menjelaskan perdamaian antara pihkanya dengan pengempon merajan Puri Satria terjadi setelah tuntutan Nyoman Liang dipenuhi oleh pihak pengempon Puri Satria.

“Tuntutan kita berupa transaksi SHM nomor 1565 dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) lanjut ke tahap Akta Jual Beli (AJB),” ujar Nyoman Liang didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwi Atmiko Aristianto di Legian, Minggu, 23 Juli 2023.

Nyoman Liang akan mencabut laporanya setelah pihak Puri Satria memberikan haknya. “Setelah semuanya beres dan sertifikat sudah di tangan saya tidak akan ada lagi upaya hukum,” tambah Nyoman Liang.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian antara pihaknya dengan pengempon merajan Puri Satria Nyoman Liang melunasi sisa dari uang muka PPJB yang dibayarkan sebelumnya sebesar 3.8 Miliyar dari total 23 miliyar.

“Pelunasan sudah saya lakukan per tanggal 17 Juli lalu, saat ini SHM 1565 belum atas nama saya, saat ini masih di tangan notaris untuk keperluan balik nama dengan estimasi sekitar 2 bulan,” tegas Nyoman Liang.

Dengan terjadi mediasi tersebut membuat penantian panjang Nyoman Liang terbayarkan. “Saya bersukur penantian panjang ini akhirnya terbayarkan saya menunggu SHM atas nama saya keluar dan semuanya akan berakhir,” pungkasnya. (DF)

BACA JUGA:  Apresiasi Kerja Satgas, Danrem Tinjau TMMD Ke 107 Kodim Buleleng
Post ADS 1