Seputar Bali

Sengketa Kelecung, Tim Advokasi Sebut Ada Persamaan Persepsi BPN Tabanan dan Desa Adat

TABANAN, lintasbali.com – Babak baru dalam berjuang Kelecung, Tabanan baik memasuki babak baru. Dalam perkara perdata No.190/Pdt.G/2023/PN. Tabanan oleh AA Mawa Kesama cs (ahli waris jro marga – Penggugat) terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung (Tergugat I), I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH, MH., tim advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung mengatakan adanya persamaan persepsi antara Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan dengan Tergugat I dalam pemaparan materi pada e-court di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin, 28 Agustus 2023.

Agus Trisnadiasa mengatakan, Desa Adat Kelecung sebagai tergugat sudah secara resmi menjawab seluruh isi gugatan yang diajukan oleh pihak ahli waris Jro Marga melalui E-Court.

“Tanpa kami sadari materi jawaban atas gugatan yang disusun Tim Advokasi Desa Adat Kelecung ternyata senada dengan jawaban dari BPN Tabanan,” jelas Agus Trisnadiasa saat dikonfirmasi langsung, Sabtu, 2 September 2023.

I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH, MH., salah satu tim advokasi Desa Adat Kelecung dari Gopta Law Firm.

Dalam keterangannya, ia selaku perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung meyakini, bahwa telah terbangun kesamaan persepsi diantara pihak tergugat dalam konteks penyusunan jawaban atas gugatan.

“Memperhatikan segenap dokumen (jawaban, red) yang terlampir dalam e-court, kiranya para tergugat memiliki pandangan yang sama tentang kasus ini. Kondisi ini tentu dapat memberikan bergaining position yang baik bagi para tergugat dalam rangka memperjuangkan hal-hal yang sepatutnya diperjuangkan”, tegas Agus Trisnadiasa.

Lebih lanjut Agus Trisnadiasa mengatakan, untuk menguatkan pernyataannya tersebut, ia juga menunjukan beberapa dokumen jawaban atas gugatan yang tercetak, sembari menunjukan poin kesamaan yang dimaksud, salah satunya yakni soal masa kadaluwarsa dari gugatan terkait sengketa tanah adat Kelecung yang diajukan oleh pihak ahli waris Jro Marga.

BACA JUGA:  Babinsa Nusa Penida Bergerak Semprotkan Desinfektan

Menurutnya, tidak hanya pihak Desa adat Klecung (Tergugat I) dan pihak BPN Tabanan (Tergugat IV), Mantan Bendesa Adat Klecung selaku Tergugat II juga menyatakan di dalam penjelasan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, maka gugatan diajukan oleh ahli waris Jro Marga terhadap objek tanah, merupakan Druwe Pura Dalem Klecung tersebut sejatinya telah mengalami masa daluwarsa selama 5 tahun.

“Menimbang masa daluwarsa menggugat, maka kami berharap agar hak-hak dari Desa Adat Kelecung yang diperoleh melalui mekanisme yang sah dapat dilindungi oleh hukum”, tutupnya. (KP)

Post ADS 1