DENPASAR, lintasbali.com – Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Denpasar, saat ini memasuki babak baru. Polda Bali mengaku telah memanggil 10 (sepuluh) dari 21 orang Pengempon Puri Agung Denpasar (Puri Satria) berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, atas nama Pelapor I Nyoman Suarsana Hardika (67), untuk dimintai klarifikasi.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol. Surawan, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 3 Juli 2023.
“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah dilakukan pemanggilan sepuluh orang terlapor (Pengempon, red) juga sudah memberikan klarifikasi, dan sekarang para pihak sedang proses resoratif,” kata Kombes Pol. Surawan.
Dirinya memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan, dan kedepan juga akan berkoordinasi dengan pejabat baru penggantinya sebagai Dirreskrimum Polda Bali, terkait penanganan kasus tersebut sebelum dirinya Serah Terima Jabatan (Sertijab), dipromosikan sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kita koordinasikan, ok. Rekan-rekan (awak media, red) nanti bisa komunikasi dengan Dir yang baru (Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, red),” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 Pengempon Puri Agung Denpasar (Puri Satria) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP.
Nyoman Suarsana Hardika (67) didampingi Penasihat Hukum (PH) I Made Dwiatmiko Aristianto selaku pelapor menerangkan, sebanyak 21 Pengempon Puri Satria tersebut berinisial, AANOR, AAGNP, AAGA, AANMM, AANBB, AANR, AANAT, AASAJG, AANAAP, AANAK, AAARS, AABR, AAGDD, AANGAJ, TNPW, TND, TNBA, TNAA, AASIAWG, CGP, dan CNPA, dilaporkan atas dugaan TP 378 berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023.
“Kami meyakini polisi pasti bersikap profesional dalam penganan kasus ini. Meski ada tokoh besar (21 Pengempon Puri Satria, red) namun kedudukan kita sama di mata hukum,” tegas Nyoman Suarsana didampingi kuasa hukum I Made Dwiatmiko Aristianto, S.H kepada wartawan di Renon Denpasar, Senin, 26 Juni 2023.
Dirinya yakin, pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Bali bisa profesional dan serius menangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah Pelabo Puri Satria, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar.
Walau diketahui ada nama tokoh-tokoh besar seperti mantan Bupati dan mantan Menteri ikut disebutkan dalam kasus ini, dirinya percaya bahwa Polri dalam penanganannya mampu bersikap objektif dan profesional.
“Kalau mereka (Pengempon Puri Satria, red) menyangkal ini penipuan, silahkan, biar yang berwenang membuktikan nanti, yang jelas saya merasa tertipu. Kami sudah bersabar dari tahun 2014. Hampir 9 tahun menunggu sertifikat untuk bisa diproses dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ke Akte Jual Beli (AJB). Dan belakangan kami ketahui ternyata sertifikat di Solo,” ungkap Nyoman Suarsana Hardika.
Ia merasa bahwa dirinya telah ditipu dan jika pihak terlapor merasa keberatan, sepenuhnya dikatakan diserahkan kepada penegak hukum. Pihaknya cukup bersabar selama hampir 9 tahun menyembunyikan persoalan terjadi kepada publik.
Terkait adanya laporan tersebut, diketahui juga sejumlah keluarga dan Pengempon Puri Satria (Terlapor, red) mengaku mendukung langkah Nyoman Suarsana agar kasus ini bisa segera menemukan titik temu, dan berupaya kooperatif dalam memenuhi panggilan Polda Bali.
Salah putra almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan IX, mengaku mendukung langkah I Nyoman Suarsana Hardika melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap 21 Pengempon Puri Satria terkait kasus dugaan penipuan dalam proses jual beli tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di jalan Badak Agung Denpasar.
“Kalau ini harus dituntut hukum silahkan dituntut, saya mendukung dia (pelapor, Nyoman Suarsana Hardika, red) memproses hukum. Biar ketemu benang merahnya, agar terang benderang masalah ini, siapa yang salah siapa yang benar,” tegas Turah Mayun, kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.
Menurutnya, dalam kasus ini Suarsana harus dapat membuktikan dan menang. Mengenai lahan tersebut, pihaknya mengaku ikhlas dan akan memberikan kepada Suarsana apa yang menjadi hak nya, jika proses hukumnya berjalan dengan baik sehingga bisa terungkap fakta sebenarnya dari kasus Badak Agung ini.
“Saya minta proses hukum ini jangan setengah-setengah. Jangan melihat kanannya pejabat, kirinya pejabat. Intinya saya sangat mendukung proses hukum yang dilakukan, dan setelah dia (Suarsana, red) menang saya akan berikan apa yang menjadi hak nya,” ucapnya.
Sementara itu, pengempon Puri Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Drs. Cokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya pemeriksaan oleh Penyidik Polda Bali. Dirinya mengatakan juga sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nyoman Suarsana untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian.
“Saya mengetahui saat usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niati, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus itu. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara. Belum menemui ujungnya, karena kami berbanyak orang dan kuasa damai itu diminta kita untuk bernegosiasi sebelum penandatanganan, di sana oleh pihak lawan tidak diberikan nego sebelum ada surat kuasa,” imbuhnya, saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Kamis, 22 Juni 2023.
Dirinya berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di internal keluarga Puri Satria. (LB)