DENPASAR, lintasbali.com – Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Denpasar, saat ini memasuki babak baru. Terkait pelaporan I Nyoman Suarsana Hardika terhadap 21 orang Pengempon Laba Pura Merajan Satria atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA, Ditreskrimum Polda Bali, tim Penasihat Hukum (PH) Pengempon Laba Pura Merajan Satria yang diwakili IGN Wira Mahendra masih terus mengupayakan untuk dapat menempuh jalur mediasi.
Hal tersebut disampaikan IGN Wira Mahendra Satria saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 Juli 2023. Ia mengatakan semua Semeton Puri masih mengupayakan restoratif dan diharapkan menemukan win-win solution.
“Tentu pihak kami masih membuka lah, masih mengupayakan restoratif. Karena kan menurut semua semeton Puri lebih elok kalau diselesaikan secara mediasi. Yang jelas namanya mediasi harus win-win solution, kedua pihak sama-sama menang gabisa dipaksakan salah satu pihak saja,” kata Ngurah Wira.
Sebelumnya, Kombes Pol. Surawan, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengaku telah memanggil 10 (sepuluh) dari 21 orang Pengempon Puri Agung Denpasar (Puri Satria) berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, atas nama Pelapor I Nyoman Suarsana Hardika (67), untuk dimintai klarifikasi.
Ngurah Wira mengatakan pihak Pengempon dikatakan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Bali dengan memanggil 10 orang dari 21 orang Pengempon Pura dan telah memenuhi pemanggilan tersebut memberikan klarifikasi serta keterangan-keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik untuk kepentingan Penyelidikan.
“Soal pemanggilan itu benar, hanya pemeriksaan biasa saja. Sudah diberikan juga klarifikasi ke Polda Bali, pihak Pengempon sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penyidik. Kita harapkan proses mediasi bisa difasilitasi nanti oleh Polda,” pungkas Ngurah Wira.
Untuk diketahui, saat awak media berusaha mencari keterangan dari beberapa pihak Pengempon Puri selaku terlapor dalam kasus tersebut, masih sulit untuk ditemui dan dihubungi, juga saat awak media menyambangi kediaman salah satu Pengempon, di Puri Satria, Jalan Veteran, Denpasar Selasa, 4 Juli 2023, nampak lengang hanya ada seorang ART (Asisten Rumah Tangga) yang mengaku tidak mengetahui keberadaan majikannya.
Kombes Pol. Surawan mengatakan jika kasus tanah Badak Agung masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyampaikan audah dilakukan pemanggilan terhadap sepuluh orang terlapor (Pengempon, red) juga sudah memberikan klarifikasi, dan sekarang para pihak sedang proses restoratif.
Surawan memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan, dan ke depan juga akan berkoordinasi dengan pejabat baru penggantinya sebagai Ditreskrimum Polda Bali, terkait penanganan kasus tersebut sebelum dirinya Serah Terima Jabatan (Sertijab), dipromosikan sebagai Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kita koordinasikan, ok. Rekan-rekan (awak media, red) nanti bisa komunikasi dengan Dir yang baru (Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, red),” pungkasnya. (AR)