News

Sengketa Tanah di Sesetan, Keluarga Jero Kepisah Laporkan Dugaan Perusakan ke Polisi

DENPASAR, lintasbali.com – Sengketa lahan seluas 48,5 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Sesetan, Denpasar, kembali memanas. Keluarga besar Jero Kepisah melaporkan dugaan perusakan pagar pembatas lahan yang mereka kuasai secara turun-temurun ke Polresta Denpasar.

Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan keluarga, Anak Agung Ngurah Oka, yang akrab disapa Turah Oka, terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni Anak Agung Eka Wijaya atau Turah Mayun dan sejumlah individu lainnya.

Menurut kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Dewa Gede Wiwaswan Nida, SH, didampingi Made Somya Putra, SH, MH, tindakan yang dilaporkan mencakup perusakan pagar kawat, spanduk, dan penutup lahan. Pihaknya menyebut kerugian materiel yang dialami klien mereka mencapai sekitar Rp5 juta.

“Kami sudah membuat laporan ke Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana pengerusakan. Klien kami hanya ingin mempertahankan tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarganya,” ujar Dewa Wiwaswan Nida.

Peristiwa dugaan perusakan itu disebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025. Saat itu, pihak yang diduga terkait melakukan aktivitas penurunan tanah puing dan membersihkan pohon pisang di area yang menjadi objek sengketa. Upaya keluarga Jero Kepisah untuk menghentikan kegiatan tersebut keesokan harinya, Sabtu, 12 Juli 2025 dihadapkan dengan kehadiran sejumlah pihak yang disebut-sebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas). Untuk menghindari konflik terbuka, keluarga Jero Kepisah memutuskan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, pihak Anak Agung Eka Wijaya atau Turah Mayun dari Puri Jambe Suci memberikan keterangan terpisah. Ia menyatakan pihaknya juga memiliki dasar klaim atas lahan tersebut, yakni berupa bukti pipil atas nama leluhur mereka, Gusti Gde Raka Ampug.

“Kami meyakini tanah itu milik leluhur kami. Saat mediasi sebelumnya di kantor kelurahan, pihak Jero Kepisah belum menunjukkan dokumen resmi kepemilikan, hanya menyampaikan riwayat penguasaan lisan,” ujar Turah Mayun saat dihubungi.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla: Masjid Harus Bermanfaat Juga untuk Umat Agama Lain

Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum tanah yang disengketakan. (LB)

Post ADS 1