DENPASAR, lintasbali.com – Pelaporan dugaan pidana sengketa tanah antara warga Jimbaran dengan Universitas Udayana (Unud) nampaknya terus bergulir. Dan polisi masih mendalami penyidikan guna menetapkan calon tersangka.
Dikonfirmasi perkembangannya, Jro Komang Sutrisna, S.H selaku kuasa hukum warga (I Nyoman Suastika) sebagai pelapor mengatakan, dua mantan Rektor serta Rektor Unud saat ini sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa dua mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. Bakta dan Prof. Suastika, serta Rektor saat ini, Prof. Antara telah diperiksa oleh Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri, menyangkut laporan Warga Jimbaran, I Nyoman Suastika,” ungkap Jro Komang Sutrisna, S.H kepada wartawan di Denpasar, Jumat (24/12/2021)
Jro Komang Sutrisna menjelaskan, pemeriksaan ini dilaksanakan secara maraton. Ia tidak tahu pasti, kapan dan siapa yang lebih dulu diperiksa. Namun, pemeriksaan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki korelasi terhadap laporan sebelumnya.
‘’Kami mengapresiasi langkah Tim Penyidik Bareskrim yang memiliki komitmen tinggi. Turun ke lapangan memeriksa dari awal, saksi-saksi sampai datang ke Bali serta kini bekerja memanggil semua yang terkait dengan laporan langsung ke Bareskrim Mabes Polri. Satu upaya pengungkapan yang tidak main-main untuk membuktikan kebenaran materiil,’’ ucap Jro Komang Sutrisna.
Pihaknya menyampaikan, pemeriksaan dilaksanakan itu adalah dalam tahap sidik. Pemanggilan dan pemeriksaan para Rektor Unud disebutkan berkaitan dengan penentuan calon tersangka. Karena, tahapan sidik berkorelasi dengan fakta serta bukti telah didapat dikumpulkan kepolisian yang memiliki kekuatan materiil.
‘’Saya yakin, tim penyidik sudah mengantongi calon tersangka. Namun, semua adalah kewenangan dari tim penyidik untuk menentukan dalam tahapan gelar berikutnya,’’ imbuh Jro Komang Sutrisna.
Dihubungi wartawan secara terpisah, Juru Bicara Unud, Senja Pertiwi mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Raktor Unud saat ini yaitu Prof. Gde Antara dan juga mantan Rektor Unud sebelumnya Prof. Bakta dan Prof. Suastika terkait sengketa tanah di Jimbaran. “Belum, tiyang (saya) belum dengar informasinya,” kata Senja Pertiwi.
Untuk diketahui disebut-sebut pemanggilan para Rektor Unud ini bermula ketika warga Kelurahan Jimbaran bernama I Komang Suastika melaporkan Unud ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan polisi (LP) Nomor: STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI terkait kasus dugaan pidana penyerobotan tanah serta pemalsuan surat autentik tanggal 15 September 2021. (Tim)