DENPASAR, lintasbali.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jro Kepisah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka atau Turah Oka kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 29 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti didampingi oleh Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) serta memaparkan sejumlah poin pembelaan, termasuk dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien mereka.
Menurut kuasa hukum Turah Oka, Made Somya Putra, SH, MH, silsilah yang dipersoalkan dalam perkara ini telah disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga besar Jro Kepisah dan dokumen lontar yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menyebut bahwa leluhur yang tercantum dalam silsilah tersebut merujuk pada satu sosok yang dikenal dengan berbagai nama, seperti I Gusti Gde Raka, I Gusti Gde Raka Ampug, hingga I Gusti Raka DT.
“Nama-nama tersebut berasal dari pipil lontar, yang merupakan dokumen tradisional. Penurunan silsilah ini dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga besar,” ujar Made Somya.
Ia juga menyinggung soal adanya dugaan pendekatan terhadap Turah Oka sebelum perkara ini mencuat, yang menurutnya terkait dengan negosiasi pembagian tanah warisan. “Ada pihak yang datang melalui seorang mediator dan menawarkan pembagian tanah: 40 persen untuk Turah Oka, 40 persen untuk pihak pelapor, dan 20 persen untuk mediator. Namun tawaran itu ditolak,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan Turah Oka dalam persidangan, dan menurut kuasa hukumnya, dapat mengindikasikan adanya motif tertentu di balik pelaporan kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Kadek Duarsa, SH, MH, CLA, menekankan bahwa unsur niat (mens rea) dalam dugaan pemalsuan belum terbukti. Ia menjelaskan bahwa penyusunan silsilah dilakukan oleh pihak keluarga berdasarkan informasi yang diwariskan dan tidak dimaksudkan untuk melakukan pemalsuan.
“Klien kami tidak mengenal pelapor, Eka Wijaya alias Turah Mayun, dan tidak memiliki niat untuk menciptakan silsilah palsu. Proses itu dilakukan atas permintaan keluarga besar, bukan inisiatif pribadi,” ungkap Duarsa.
Ia juga membantah bahwa keterangan mengenai kematian salah satu leluhur dibuat-buat. “Informasi itu diperoleh dari paman terdakwa dan disaksikan oleh keluarga besar Jro Kepisah,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan terkait pernyataan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap pembelaan. (LB)