News

Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah, PH Ngurah Oka: Pengetahuan Saksi Minim, Beda Dari BAP

DENPASAR, lintasbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah pada Selasa, 25 Maret 2025 dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah Pedungan. Pelapor dalam kasus ini yaitu Anak Agung Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci Denpasar.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi atas nama I Made Agus Suhendra yang merupakan Kepala Desa Dauh Puri Kangin tahun 1993-2007.

Fakta persidangan mengungkap bahwa keterangan saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian berbeda dengan keterangan yang disampaikan saat persidangan.

Saat diperiksa, saksi Agus Suhendra menyebut dirinya dipanggil polisi untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pelapor. Saat pemeriksaan di kepolisian, ia diberikan beberapa berkas agar bisa menjawab saat ditanya polisi.

“Saya tidak tahu perkara ini. Keterangan saya di berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian sesuai silsilah yang saya baca,” ungkap Agus Suhendra saat ditanya Kadek Duarsa, penasehat hukum Ngurah Oka.

Selain Kadek Duarsa, Penasehat Hukum Ngurah Oka lainnya yaitu I Made Somya Putra, SH, MH, menilai kesaksian Agus Suhendra tidak bisa membedakan mana silsilah yang asli dan mana yang palsu.

“Dia hanya menandatangani dokumen dari Anak Agung Byota tanpa memahami lebih lanjut isinya,” tandas Somya Putra.

Agus Suhendra mengatakan, saat masih menjabat Kades Dauh Puri Kangin tahun 2007, ia mengakui menandatangani silsilah Jero Jambe Suci ya g telah diubah beberapa kali pada tahun 2007 dan 2014.

“Saya terangkan di kepolisian itu silsilah Puri Jambe Suci. Itu silsilah yang saya tandatangani,” tuturnya.

Silsilah Puri Jambe Suci itulah kemudian menjadi dasar bagi Eka Wijaya untuk melaporkan Ngurah Oka atas dugaan pemalsuan silsilah.

BACA JUGA:  KML Denpasar Resmi Ditutup, Cetak 19 Orang Calon Pembina Mahir Penggalang

Ditemui usai persidangan, Penasehat Hukum Ngurah Oka lainnya yaitu Puri Harry Suandana, SH., MH menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan Agus Suhendra dihadapan majelis hakim sedikit tidaknya membuka tabir dugaan rekayasa yang dimainkan oleh pelapor Eka Wijaya.

Harry Suandana menerangkan jika dalam BAP sangat detail dijelaskan oleh saksi. Namun, saat dalam persidangan pengetahuannya minim saat ditanya oleh JPU. Dan saat dipertegas kembali oleh Harry Suandana, sangat jelas terlihat jika saksi tidak paham dan tidak tahu.

“Ini membuktikan bahwa perkara ini bisa masuk ke persidangan karena saksi-saksi dari pelapor ini dikondisikan dan difasilitasi oleh penyidik. Sehingga fakta yang terungkap di persidangan seperti itu, mereka (saksi, red) tidak mampu menjelaskan apa yang mereka jelaskan di BAP,” tegasnya

Ia juga mengkritisi bukti yang diduga telah dikondisikan, di mana informasi mengenai kasus ini berasal dari pihak pelapor sendiri, Anak Agung Eka Wijaya alias Gung Mayun.

Alias-alias ini juga tidak diketahui oleh saksi, tetapi disebutkan berdasarkan informasi dari pelapor, tambahnya.

“Tanpa mendahului putusan sidang, sejauh ini tidak ada pembuktian yang cukup terkait dugaan pemalsuan yang disangkakan,” pungkas Harry. (Red/Arie)

Post ADS 1