News

Sidang Kasus Jero Kepisah, Kadek Duarsa: Keterangan Saksi Bertolakbelakang Dan Sangat Lemah

DENPASAR, lintasbali.com – Sidang perkara tuduhan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang dialamatkan kepada keluarga Jero Kepisah kembali dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Januari 2024, menghadirkan saksi pelapor yakni Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW).

Dalam sidang tersebut, saksi ditegur berkali-kali oleh Majelis Hakim PN Denpasar lantaran memberikan kesaksian tidak sesuai berkas perkara yang ada. Misalnya, bukti-bukti surat kepemilikan atas tanah, surat-surat berkaitan dengan silsilah yang seluruhnya tidak diketahui oleh saksi yang adalah pelapor sendiri.

Anak Agung Ngurah Eka Wijaya saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar

Tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah yang diwakili Kadek Duarsa dalam sidang tersebut mengatakan saksi banyak memberikan keterangan yang mengada-ada. Bahkan, bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya.

“Menurut saya keterangan saksi ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi fakta sesungguhnya. Nah, keterangan saksi juga sangat berbelit-belit atau sangat lemah,” ujar Kuasa Hukum Jero Kepisah yang diwakili I Kadek Duarsa di PN Denpasar.

Selain itu, Kadek Duarsa mengaku heran, menurutnya keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan semuanya mengarah ke status perdata kepemilikan lahan keluarga Jero Kepisah yang diklaim pelapor, padahal laporan pelapor adalah pidana tuduhan pemalsuan silsilah. Sehingga ia memastikan bahwa perkara tersebut harusnya perkara perdata.

“Dari kesaksian dari saksi pelapor dan bukti-bukti yang disampaikan itu mengarah ke status kepemilikan tanah yang diklaim pelapor. Jadi dia ingin mengklaim tanah Jero Kepisah. Setelah masuk ranah sengketa hak ya, mau tidak mau itu masuk ranah perdata. Jadi kami jujur saja, kami menyarankan kepada si pelapor untuk lakukan gugatan perdata, buktikan kepemilikan haknya,” tegas Kadek Duarsa.

BACA JUGA:  Kolonel Inf Choirul Anam, Resmi Jabat Danrem 163/Wirasatya

Lebih lanjut, Kadek Duarsa juga mengatakan keterangan saksi yang menyatakan telah melakukan uji forensik atas silsilah miliknya, tidak benar. Pasalnya, uji forensik tidak terhadap kedua silsilah, namun hanya silsilah miliknya (AANEW).

“Jadi keterangan saksi dari persidangan yang barusan kita lewati, saksi itu menyatakan bahwa telah uji forensik. Uji forensik dari silsilahnya dia. Sedangkan silsilah kita (silsilah keluarga Jero Kepisah, red) itu tidak diuji forensik,” jelasnya.

Pada prinsipnya, kata Kadek Duarsa, saksi mengklaim bahwa silisilahnya adalah paling otentik. Namun pernyataan saksi itu terbantahkan sendiri saat membeberkan silsilahnya. “Dia (AANEW-red) menyatakan bahwa Gusti Gede Raka Ampug itu dia pastikan adalah dari Jambe Suci atau dari Banjar Suci. Dia tidak tahu ada Gusti Gede Raka Ampug di Banjar Kepisah,” tandasnya. (LB)

Post ADS 1