DENPASAR, lintasbali.com – Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus perkara dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka pada Selasa, 20 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketiga saksi terdiri dari Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana – Prof. Dr. Gede Made Swardhana, SH., MH; Pakar Hukum Pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa – Dr. Dewi Bunga, SH., MH; dan Prof Dr I Nyoman Weda Kusuma, MS – ahli Budaya dan Sastra Indonesia dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana – Prof. Dr. Gede Made Swardhana, SH., MH dalam kesaksiannya mengatakan silsilah itu masuk ranah perdata karena didalamnya menyangkut banyak orang yang menjadi bagian ataupun ahli waris dari sebuah keluarga besar.
“Karena di silsilah itu ada hubungan satu sama lainnya, mungkin itu tanah waris atau mempertegas keturunannya. Silsilah itu masuk ranah pidana manakala silsilah itu palsu (keasliannya, tahun pembuatannya dan kertas yang digunakan) atau menerbitkan hak orang lain yang dirugikan,” papar Prof. Swardhana.
Prof Swardhana menambahkan, apabila ada pihak lain yang keberatan atas silsilah itu, yang bersangkutan harus menunjukkan pembandingnya. “Kalau ada yang keberatan, kan harus ada pembanding”, imbuhnya.
Dirinya juga mengatakan, kebenaran silsilah dapat dibuktikan atau dibenarkan oleh si penulis dan saksi-saksi lainnya. Pembuatan silsilah harus diketahui oleh keluarga dan harus ada yang lebih senior atau lebih tua di keluarga tersebut.
“Pembuktian silsilah keluarga melalui pemeriksaan perdata dan forensik. Serta kebenaran silsilah pembuktiannya melalui keluarga si pembuat silsilah ditambah aparat desa setempat seperti Kelian, Warga sekitar,” papar Prof. Swardhana.
Sementara itu, saksi ahli lainnya Dr. Dewi Bunga dan Prof. Weda enggan diwawancarai sejumlah wartawan yang ingin mendapatkan keterangan dan pendapatnya usai persidangan.
Ditemui usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Ngurah Oka yaitu Kadek Duarsa, SH., MH dan Made Somya Putra, SH., MH sangat mengapresiasi dan menghargai ketiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU yang nyatanya sangat membatu pihaknya melalui kesaksian yang diberikan.
Made Somya Putra mengatakan kesaksian yang disampaikan oleh ketiga saksi adalah berdasarkan kesaksian dan data-data yang disampaikan saat penyidikan.
“Artinya perkembangan dalam situasi pengadilan itu, tidak masuk dalam pemikiran-pemikiran mereka yang terlihat subjektif sebagai ahli yang tidak mampu memberikan terang pada sebuah perkara. Melalui kesaksian mereka, membuka tabir bahwa kasus ini murni ranah perdata,” papar Somya.
Sementara itu, Kadek Duarsa menambahkan kesaksian dari ketiga saksi yang dihadirkan sudah sangat membantu dan memberikan terang dalam kasus ini yang mengatakan kasus ini murni harus diselesaikan di ranah perdata.
“Pendapat ahli dalam kasus ini relatif sudah membuat terang dan kasus ini diselesaikan di ranah keperdataan sesuai dengan kesaksian ahli pidana yang dihadirkan,” kata Kadek Duarsa. (Ari)