News

Sidang Pemalsuan Silsilah, PH Ngurah Oka: Kejanggalan yang Terorganisir

DENPASAR, lintasbali.com – Sidang dugaan perkara pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 15 April 2025 dengan agenda mendengarkan kesaksian verbal tiga orang saksi yang merupakan penyidik dari Polda Bali.

Dalam sidang tersebut ketiga saksi memberikan kesaksian dan penjelasan dari setiap pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Ngurah Oka yang terdiri dari I Kadek Duarsa, SH., MH; I Made Somya Putra, SH., MH; I Made Sugianta, SH dan Hendy Triwahyono, SH.

Ditemui usai sidang, I Made Sugianta, SH Kuasa Hukum Ngurah Oka menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menurutnya janggal saat penyidik memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor hingga diadakannya uji lab terhadap silsilah yang menjadi objek.

“Apa yang disampaikan penyidik dalam kesaksiannya, ada beberapa yang janggal. Contohnya yang diuji lab bukannya silsilah, melainkan pipil. Silsilah yang dipermasalahkan tahun 2018, kenapa justru silsilah tahun 1983 dan 2011 yang diperiksa, ini kan aneh,” papar Sugi.

Ditambahkannya, adanya proses pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan diluar kantor kepolisian, membuat dirinya tidak habis pikir. Mengapa bisa memeriksa saksi diluar kantor polisi.

“Malahan saksi dari terlapor (Ngurah Oka) tidak semua diperiksa. Sedangkan saksi-saksi yang semestinya diperiksa, malah tidak diperiksa. Ini adalah kejanggalan bagi kami yang terorganisir,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya I Made Somya Putra, SH., MH menyampaikan bahwa saksi penyidik sudah membuka diri dan penetapan tersangka berdasarkan keyakinan penyidik. Ia mengatakan keterangan penyidik tidak mampu memberikan jawaban yang tegas dan berubah-ubah dihadapan majelis hakim.

“Penyidik sudah membuka diri. Penetapan tersangka berdasarkan keyakinan penyidik. Jawabannya juga kurang tegas dan berubah-ubah,” sebut Somya.

BACA JUGA:  Beredar Situs Lowongan Kerja Palsu, PLN Himbau Masyarakat Waspada

Perihal silsilah yang menjadi objek perkara, Somya mengatakan untuk harus ada pembanding saat diuji di lab forensik.

“Sebenarnya untuk menguji lab forensik, apakah itu palsu atau tidak, harus ada pembandingnya. Hanya dari pelapor saja, sedangkan dari terlapor tidak dimintakan. Seharusnya silsilah Jero Kepisah dan silsilah Jero Jambe Suci yang diperbandingkan. Justru pipil yang diuji yang tidak ada sangkut-pautnya secara langsung,” papar Somya. (Red/Ari)

Post ADS 1