POLHUKAM

Sidang Praperadilan Jero Kepisah, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan 3 Saksi

DENPASAR, LintasBali.com – Sidang Praperadilan Jero Kepisah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, 22 Pebruari 2023. Agenda Sidang kali ini mendengarkan keterangan dan kesaksian dari saksi ahli Hukum Adat yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Jero Kepisah (Pemohon).

Selain menghadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Jero Kepisah juga menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Wayan Dora (64) alamat Jl. P. Bungin Denpasar dan Ketut Arka (53) warga Jl. P. Roti Denpasar yang berprofesi sebagai Petani Penggarap sawah.

Saksi Wayan Dora kelahiran tahun 1958 merupakan seorang petani penggarap sawah milik Anak Agung Ngurah Oka si Subak Kredung Pedungan Denpasar sekitar 60 are sejak tahun 80an hingga saat ini. Diatas tanah sawah tersebut Wayan Dora menanam padi dan hasilnya selalu diserahkan kepada Jero Kepisah, baik itu berupa padi maupun uang.

Saat ditanya Kuasa Hukum Jero Kepisah, Wayan Dora menyampaikan bahwa hasil dari penggarapan sawah tersebut diserahkan langsung sejak Kakek, Ayah hingga dirinya ke Jero Kepisah dan hasil tersebut tidak pernah diserahkan kepada Jero Jambe Suci. Wayan Dora menambahkan jika dulu tidak ada hitam diatas putih soal penggarapan tanah sawah milik Jero Kepisah, hanya lisan saja. Saat ditanya apakah pernah mendengar tanah tersebut di klaim oleh orang lain, dirinya menjawab tegas tidak tau. Yang dia tahu cuma tanah itu milik Jero Kepisah dan hasil panen diserahkan kepada Jero Kepisah.

Saksi Ketut Arka, setali tiga uang juga sama seperti jawaban saksi pertama yang juga seorang penggarap sawah milik Jero Kepisah seluas 80 are sejak empat generasi sebelum dirinya. Dirinya menyampaikan sempat diceritakan oleh ayahnya bahwa menyerahkan hasil sawah ke Jero kepisah sejak Kumpi (ayah dari kakek_red).

BACA JUGA:  Sewa Lahan 36 Tahun di Ungasan, Yuliaty Tegas Menolak Eksekusi oleh Juru Sita PN Denpasar

Sedangkan saksi Ahli Hukum Adat Bali Dr. I Ketut Sudantra SH, MH. dosen Fakultas Hukum Unud menjawab dengan lugas segala pertanyaan dari Pemohon maupun Termohon dalam Sidang Praperadilan Penetapan status Tersangka AA. Ngurah Oka, ahli waris tanah Jero Kepisah. Terlihat kepiawaiannya dalam menerangkan segala sesuatu yang berkenaan dengan Hukum Adat Bali dari berbagai perspektif.

Ditemui usai persidangan, I Wayan Kota, SH., MH, dari BidKum Polda Bali (termohon) mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Pemohon tidak memiliki pengetahuan tentang proses penyidikan yang sedang dilakukannya saat ini. Dia (saksi) hanya ditanya kemana menyerahkan hasil sawah tersebut dan tidak tahu menahu mengenai penangkapan, penahanan, penyitaan maupun penetapan tersangka.

“Tidak ada relevansinya dengan pokok perkara praperadilan sama sekali,” kata Wayan Kota.

Sementara itu menanggapi keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan, Wayan Kota menyebut saksi ahli tidak terlalu signifikan karena masih seputar silsilah saja.

Sementara itu, Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka, Putu Harry Suandana Putra, SH, MH menegaskan bahwa Saksi Ahli yang dihadirkan terbukti expert dan memiliki kompetensi keilmuan yang mumpuni sehingga dapat memberikan pencerahan terhadap berbagai problematika Hukum Adat dari pertanyaan para pihak yang bersidang. Tidak seperti yang disampaikan Termohon yang menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan Pemohon tidak memiliki relevansi terhadap perkara kasus ini.

“Masalah kompeten dan tidak kompeten silahkanlah biarkan majelis hakim yang akan menilai. Bukan saya selaku Kusa Hukum Pemohon maupun Polisi sebagai Kuasa Hukum Termohon. Karena itu kewenangan hakim mana yang pantas dan tidak pantas. Saya tidak mau comment,” kata Harry Suandana.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli Dr. I Ketut Sudantra SH, MH menjelaskan bahwa silsilah menurut pengertian umum adalah terdiri dari Bagan yang menampilkan individu-individu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan hubungan-hubungan tersebut hanya bisa diidentifikasi jika satu sama lain diantara mereka memiliki hubungan Pasidikaran.

BACA JUGA:  Kasusnya Diatensi Mabes Polri, Keluarga Jero Kepisah : Kurang Bukti Apalagi?

Menurutnya, Pasidikaran itu kata dasarnya ‘Sidikara’ yang artinya keluarga berbagi suka dan duka. Jadi, pasidikaran itu adalah hubungan kekeluargaan dengan siapa orang-orang berbagi suka-duka. Bentuk-bentuk pasidikaran itu antara lain, pasidikaran Simbah Kesumbah (saling menghormati jenasah), Sembah Kesembah (saling memuliakan/menyembah) roh leluhur, dan seterusnya. Pasidikaran ini dapat digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan keluarga dari garis Purusa (garis laki-laki) antara orang yang satu dengan orang lainnya. (AR)

Post ADS 1