News POLHUKAM

Simpan Ganja dan Kokain, Bule Amerika Divonis 14 Tahun Penjara

Lintasbali.com – Kokain dan ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang dilarang peredarannya di Indonesia. Pemerintar Indonesia saat ini menyatakan perang dan pemberantasan narkotika jenis apapun. Ini dibuktikan dengan berhasil ditangkap Ian Andrew Hernandez (31) seorang warga negara Amerika Serikat yang nekat menyimpan narkotika jenis kokain dan ganja. Alhasil bule ini dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Kamis (23/5) sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa yang saat itu melintas di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pwngubengan Kerobokan, berhasil ditangkap petugas dari Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung Narkotika jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa.

Penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggalnya di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Dikediamannya berhasil didapatkan 9 plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui kalau kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto memang benar barang miliknya.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Kony Hartanto dan anggota Engeliky Handajani Day di PN Denpasar, Senin (16/12), juga menjerat Pria kelahiran California pada 7 Agustus 1988 ini dengan tuntutan membayar denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram dan dalam bentuk tanaman yang melanggar Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa dalam sidang.

BACA JUGA:  Satu Kata untuk Koster-Giri "Sempurna" saat Uji Publik Pilkada Bali 2024

Menanggapi dakwaan ini, Hernandez yang didampingi penasehat hukumnya, Made Suardika Adnyana, tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian JPU dengan mendengar kesaksian  dari petugas kepolisian.

Post ADS 1