DENPASAR, lintasbali.com – Kasus penyelesaian tanah penyelesaian tidak akan punah di muka bumi ini. Terbukti yang terjadi saat ini perkara sengketa tanah yang berlokasi di Daerah Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali. Kasus ini mencuat dikarenakan menyeret tiga nama sekaligus dengan profesi berbeda.
Liana, seorang pebisnis dibidang properti yang tinggal di Jalan Dewi Sri, Legian, Badung mengalami penipuan yang dilakukan oleh seseorang inisial FH, BD dan IFF atas sebidang tanah yang berlokasi di daerah Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali.
Pertemuan Liana dengan FH sudah beberapa tahun lalu. Liana sebagai agen properti jual beli dan investasi tanah yang ditawarkan sebidang tanah di daerah Batu Bolong oleh FH seluas 410 meter persegi. Pemilik tanah bernama Wayan Reta, namun karena sudah meninggal, ahli waris tanah tersebut menjadi Pak Wirka.
Liana sempat memberikan tanda jadi untuk tanah tersebut senilai Rp200 juta yang dikelilingi di kali masing-masing sebesar Rp100 juta.
Merasa ditipu dan tanah yang sudah dibayarkan tidak kunjung mendapatkan sertifikatnya, Liana didampingi Kuasa Hukum I Putu Harry Suandana Putra, SH membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 327 / VI / 2023 / SPKT / POLDA BALI, tanggal 26 Juni 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ditemui usai membuat Laporan Polisi pada Senin, 26 Juni 2023, Putu Harry Suandana mengatakan, kliennya begitu sangat percaya kepada FH dalam proses jual beli tanah di Bali dalam beberapa tahun belakangan ini. Dan diketahui Notaris IFF juga dengan sangat meyakinkan Liana bahwa tanah di daerah Batu Bolong, Canggu, Badung dalam status aman dan dapat ditransaksikan.
“Klien saya ini kan orang properti, biasa berurusan dengan notaris, artinya klien saya ini percaya kalau sebidang tanah sudah ditangani notaris berarti ini sudah benar. Jadi klien saya sangat yakin dengan kata notaris yang menyatakan bahwa tanah di Batu Bolong bisa ditransaksikan,” kata Putu Harry.
Dikatannya pula bahwa, kolaborasi tiga orang ini (FH, BD dan IFF) adalah pola untuk melakukan penipuan dengan cara bekerjasama. BD yang menunjukkan lokasi tanah tersebut dan mengaku punya kuasa atas tanah tersebut untuk membuat sertifikat.
“Artinya apa, si BD ini orangnya si pemilik tanah. Bagaimana mungkin BD yang tidak ada hubungan keluarga bisa menunjukkan lokasi tanah dan di tanah tersebut juga ada pengurugan,” imbuh Putu Harry.
Sebelumnya Liana sudah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli tanah tersebut dengan sepengetahuan notaris IFF, namun faktanya justru pihak notaris malah menulis FH sebagai Pihak Pertama dalam proses jual beli. Dan saat ini FH sedang di tahan di Polda Bali atas kasus serupa dengan korban yang berbeda.
“Tindakan FH ini sangat merugikan masyarakat, apalagi dibantu oknum notaris yang sangat kami sayangkan. Harusnya seorang Notaris tidak menjerumuskan masyarakat. Janganlah masyarakat itu dibodohi karena awam hukum dan percaya pada institusi penegak hukum,” kata Putu Harry.
Putu Harry berharap uang yang disetor oleh kliennya dikembalikan seutuhnya atau perjanjian jual beli tanah tersebut tetap dilaksanakan langsung dengan pemilik tanah.
Sementara itu, Notaris IFF selaku pembuat perjanjian jual beli dan BD sebagai orang yang menunjukkan lokasi tanah tersebut saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 28 Juni 2023, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.
Semetara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 28 Juni 2023 menyampaikan permohonan masih mencoba memeriksa Laporan Polisi tersebut sudah sejauh mana tindaklanjutnya.
“Tak cek dulu ya..,” kata Satake Bayu yang baru saja dimutasi oleh Kapolri untuk jabatan dalam jabatan barunya sebagai Kabidhumas Polda Jawa Tengah. (AR)