Business News Seputar Bali

Sinergi AWK dan Pertamina, Target 200 Titik Pertashop di Bali Cegah Peredaran BBM Ilegal

DENPASAR, lintasbali.com – Di seluruh Bali akan dikembangkan sebanyak 200 titik Pertashop oleh Pertamina Region V. Namun saat ini baru terisi sekitar 17 titik, sehingga masih ada sekitar 90 persen yang belum terisi.

Demikian disampikan Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) selaku Komite I Bidang Hukum DPD RI saat mengadakan pertemuan dengan PT Pertamina Region V Bali sekaligus memberikan Sosialisasi Kemitraan Pertashop bertempat di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Selasa (11/5/2021).

Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Komite I Bidang Hukum DPD RI saat ditemui usai memberikan Sosialisasi Pertashop di Denpasar, Selasa (11/5/2021)

Pertashop (Pertamina Shop) adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, elpiji non subsidi dan produk retail Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan ritel produk Pertamina, serta untuk meminimalisir penjualan BBM yang ilegal.

Menurut AWK, hadirnya Pertashop ini adalah cara untuk memerangi peredaran penjualan BBM ilegal yang tidak punya standar dan berbahaya, termasuk adalah penjualan BBM eceran yang marak di pinggir jalan.

AWK menambhakan, saat ini DPD dan Pertamina akan bersinergi dan bekerjasama minimal sampai akhir tahun ini terwujud 100 titik mulai dari Denpasar, Tabanan dan Jembrana. Setelah itu akan diajukan lagi ke pusat untuk pengajuannya.

Nilai investasi untuk mendirikan Pertashop ini mulai Rp250 juta dengan luas lahan sekitar 1-2 are dengan khusus menjual BBM jenis Pertamax. BEP (Break Event Point) sekitar 4-5 tahun.

Diharapkan hadirnya Pertashop ini dapat memberikan pelayanan hingga ke desa-desa, apalagi yang lokasinya jauh dari kota, sehingga keberadaan Pertashop akan sangat membantu. AWK berharap potensi tersebut bisa dimanfaatkan oleh Bumdes, Koperasi, LPD, perorangan ataupun perusahaan. (AR)

Post ADS 1