Denpasar, Lintasbali.com – PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam memberikan pertimbangan hukum guna melindungi aset negara.
Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar Nuril Islamiah di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Selasa (8/12/20) mengatakan ada delapan yang disepakati dalam kerja sama tersebut, di antaranya optimalisasi pemeliharaan aset, pengamanan dan pemberian pertimbangan hukum.
“Dengan kerja sama ini diharapkan bisa dibantu bila ada permasalahan hukum di lapangan,” jelas Nuril.
Ia menuturkan, pada Tahun 2019 perkembangan perusahaan milik negara tersebut tumbuh bagus. Dari 142 BUMN yang ada, Pegadaian masuk nomor 7 memberi kontribusi laba ke negara.
“Tahun ini masih terus bersinar. Tahun lalu laba yang diraih Rp 648 miliar. Tahun 2020 ditargetkan bisa meraih laba Rp 740 miliar,” jelas Nuril.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, kemungkinan persoalan hukum yang timbul semakin kompleks. Adanya kerja sama dengan Kejati Bali masalah hukum yang timbul bisa ditangani. “Sempat ada masalah tanah di Mengwi dan dengan dibantu Kejaksaan hal itu akhirnya bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya mencontohkan.
Ditambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Erbagtyo Rohan mengatakan dalam kerja sama itu pihaknya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta dalam hal kompetensi SDM.
“Kejati Bali siap untuk bersinergi,” jelasnya seraya berharap kerja sama tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya. (AR)