News

Sinergitas Kejari Badung dengan Perbekel dan BUMD se-Kabupaten Badung

MANGUPURA, lintasbali.com – Pemandangan MoU antara Kejaksaan Negeri Badung (Kejari Badung) dengan Perbekel dan Direktur BUM Désa se-Kaupaten Basung disaksikan oleh Ketua Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, Kepala Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektur, Kabaghukum, Kabag Prokompin, Camat Se- Kab.Badung, Ketua Forum Bumdesa Indonesia Kab.Badung dan Ketua Forum Perbekel Kab.Badung, Seluruh Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung pada Senin, 8 Agustus 2022 bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

Inisiasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang ditunjukkan oleh Kepala bidang perdata dan tata usaha negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa Kabupaten Badung yang merupakan SKPD yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta

Penandatangan MOU hari ini diikuti oleh 46 BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUM Desa yang telah berbadan hukum dari 46 BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung. Adapun jumlah 4 BUM Desa yang belum mengikuti MOU pada hari ini karena 4 BUM Desa tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI 4 BUM Desa tersebut akan menyusul menyusul MOU ketika telah memiliki sertifikat pendirian hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. HAMRI;

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum , pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya Pemerintah Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung sehingga dapat menemukan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUM Desa sehingga dapat mendorong dalam mensukseskan pembangunan di desa. Hal ini juga sesuai dengan amanat Bpk Presiden RI Jokowi yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf

Selain itu JPN Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa Se-Kabupaten Badung mengenai Penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.

BACA JUGA:  Semarak Bazzar UMKM Alam Kulkul Boutique Resort

Sebagai langkah awal pelaksanaan Mou, pada awal bulan September nanti tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga. (LB)

Post ADS 1