DENPASAR, lintasbali.com – Menanggapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai tuntutan 1 bulan penjara untuk oknum dokter yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap salah satu keluargany, mendapat tanggapan dari pihak keluarga korban KDRT.
Pihak keluarga korban KDRT di Denpasar hanya bisa mengelus dada dan menghela nafas atas hasil tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Pihak keluarga tidak puas dan hanya belajar menghormati tuntutan JPU terhadap apa yang dialami salah satu anggota keluarganya seraya berdoa agar terdakwa mendapatkan balasan yang setimpal.
Menurut keluarga korban KDRT, tuntutan jaksa dinilai sangat ringan. Disamping itu, korban yang juga berprofesi sebagai dokter merasa sangat jauh dari rasa keadilan. Hal ini tentu saja menjadi catatan tersendiri terhadap penegakan supremasi hukum, karena dalam kasus ini Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna,SH.,MH turun langsung menjadi Majelis Hakim.
Disinilah diuji hati nurani dan keberaniannya untuk menegakkan keadilan yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang bersalah.
Untuk diketahui sebelumnya, pelaku KDRT telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.
Tidak hanya itu, ID, korban KDRT yang juga seorang dokter, telah resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Denpasar melalui Hakim Ketua Gede Putra Astawa,SH.,MH telah mengabulkan gugatan cerainya berdasarkan Putusan Perdata Nomor 540/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 18 Juli 2022.
Pihak keluarga korban sangat berharap kepada Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, SH., MH dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat lagi terhadap oknum dokter sebagai terdakwa kasus KDRT melebihi tuntutan JPU.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, SH., MH saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, SH., MH yang turun langsung menjadi hakim yang memimpin persidangan kasus KDRT Oknum Dokter menyampaikan sah-sah saja kalau Ketua PN Denpasar menjadi hakimnya.
“Tidak ada larangan Ketua PN memimpin sidang/menangani perkara. Ketua PN juga Hakim sehingga wajib menangani perkara di dalam setahun. Jadi kebetulan saja beliau menangani perkara KDRT tersebut,” kata Gede Astawa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, 17 Pebruari 2023 di Denpasar.
Saat ditanya mengenai tanggapan pihak keluarga korban KDRT terhadap tuntutan JPU, pihaknya hanya mengatakan tidak mengetahuinya. “Kami tidak tahu pak,” pungkas Gede Astawa. (Rls)