DENPASAR, lintasbali.com – Pencanangan gerakan vaksinasi untuk siswa sekolah usia 12-17 tahun sudah dimulai oleh Pemerintah. Setiap sekolah diwajibkan mengatur proses pemberian vaksinasi kepada siswanya. Tidak terkecuali siswa yang ada di Kota Denpasar.
Sebanyak 395 orang siswa kelas VIII dan 442 orang siswa kelas IX SMP Negeri 3 Denpasar menerima vaksinasi jenis Sinovac 0,5 ml pada hari Kamis (8/7/2021). Pemberian vaksinasi dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari mulai 8-10 Juli 2021.
Demikian disampaikan I Wayan Murdana, S.Pd., M.Psi, Kepala SMP Negeri 3 Denpasar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021). Pemberian vaksinasi dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mendapat pengawasan dari pihak Guru.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah yang ikut tanggap dengan pendidikan yaitu dengan pemberian vaksinasi kepada siswa sekolah usia 12-17 tahun.
Tidak hanya itu, Wayan Murdana juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh siswanya untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi memutus penyebaran covid-19.
“Saya juga mengajak seluruh siswa untuk tetap disiplin Prokes meskipun sudah mendapatkan vaksin tahap pertama”, kata Murdana yang juga Ketua MKKS Kota Denpasar.
Pemberian vaksinasi untuk siswa pelajar adalah salah satu syarat jika suatu saat nanti pemerintah mengizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Seperti yang kita ketahui, SMP Negeri 3 Denpasar sudah sangat siap jika pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan. Hal ini terlihat dari kesiapan sarana prasarana pendukung mulai dari tersedianya tempat cuci tangan, alat pengecekan suhu tubuh dan pengaturan jarak tempat duduk di setiap kelas. (AR)