Seputar Bali

Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025, Wisatawan Asing Wajib Mentaati Hal ini

DENPASAR, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. SE No. 07 Tahun 2025 dibacakan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 24 Maret 2025 didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.

Gubernur Koster berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata Bali, meningkatkan kepercayaan wisatawan asing, dan sekaligus menjaga kelestarian budaya dan alam Bali. Dengan begitu, Bali akan tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Para wisatawan asing yang datang ke Bali diharapkan untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan guna mendukung keberhasilan implementasi tatanan baru ini. Pemerintah Bali juga akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali dengan Mewajibkan kepada Wisatawan Asing, untuk:

1. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;

2. dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;

3. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;

4. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

5. membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/;

6. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;

BACA JUGA:  Koster Apresiasi RS Bali International Hospital Serap 70 Persen Tenaga Lokal

7. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;

8. melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;

9. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

10. berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;

11. menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat);

12. tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata. (Red/Arie)

Post ADS 1