DENPASAR, lintasbali.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) secara resmi menyerahkan surat terbuka kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Aula LLDIKTI Wilayah VIII pada Jumat, 2 Mei 2025.
Surat Terbuka ini adalah sebagai bentuk penolakan terhadap kerja sama antara Universitas Udayana dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Penyerahan surat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perlawanan terhadap masuknya militer ke dalam ruang akademik yang dinilai mengancam kebebasan berpikir dan otonomi kampus.
Surat terbuka tersebut merespons penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025 tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi yang dilakukan pada 5 Maret 2025 yang merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Tentara Nasional Indonesia Nomor: 11/X/NK/2023 dan Nomor: NK/22/X/TNI.
BEM FH Unud menilai kerja sama ini berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, serta mencederai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
Dalam suratnya, BEM FH Unud menyoroti lima isu utama: tidak adanya transparansi dan partisipasi dalam proses penyusunan perjanjian, ketidakjelasan peran TNI dalam riset akademik, potensi indoktrinasi dalam program bela negara, minimnya partisipasi mahasiswa dalam proses evaluasi program, dan ancaman militerisasi kampus yang bertentangan dengan semangat reformasi.
BEM FH Udayana berharap agar Komisi X DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan berpihak pada prinsip-prinsip demokrasi dan pendidikan yang Merdeka, karena Pendidikan harus merdeka dari intimidasi, militerisasi, dan intervensi militer. (Rls)