DENPASAR, Lintasbali.com – Minuman arak sejatinya sebelum ada Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, banyak kasus-kasus penangkapan di tingkat masyarakat bawah, khususnya pelaku mikro yang mengambil rejeki dari hasil penjualan arak. Namun, dengan Pergub yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster persepsi dan usaha Lanjutkan Membaca...