DENPASAR, lintasbali.com – Polemik diberlakukannya pajak hiburan untuk usaha SPA sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 55 ayat 1 huruf L dan Pasal 58 ayat 2 yakni diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/SPA, menuai penolakan dari berbagai pihak. Salah satu yang keberatan yaitu komunitas Bali Spa Bersatu. Ketua Inisiator Gerakan […]Lanjutkan Membaca...