JAKARTA, lintasbali.com – Status Interpol Red Notice pengusaha asal Malaysia Dato Sri Mohammed Shaheen Shah resmi dihapus. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat gelar perkara Divhubinter Polri bersama dengan Ditreskrimum, Bidpropam dan Itwasda Polda Bali dalam rangka pencabutan Interpol red notice tanggal 30 Desember 2025. Keputusan tersebut juga adalah kelanjutan, Lanjutkan Membaca...












