DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pengunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali. Surat Edaran ini mulai diberlakukan Selasa (23/2/2021) pekan depan. “Ini adalah salah satu upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan. Paling tidak kedepannya bisa membangkitkan pengrajin kain Endek Lanjutkan Membaca...