DENPASAR, lintasbali.com – Faktanya, ketika Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berkasus tidak serta merta langsung bisa selesai dalam hukum positif di Bali. Meski pelaku diproses hukum namun buntutnya dana LPD belum tentu bisa kembali. Bahkan ada uang tabungan dan deposito milik warga terkatung-katung. Hasil kerja keras warga disimpan rupiah per rupiah, jumlahnya tinggal Lanjutkan Membaca...