DENPASAR, lintasbali.com – Rencana eksekusi kedua terhadap lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar 23 Februari 2022 mendatang mendapat teguran dan perlawanan dari pihak saling terkait. Perlawanan kali ini diajukan oleh seseorang bernama Yuliaty yang merupakan pihak ketiga dengan tegas menolak akan tindakan Pengadilan Lanjutkan Membaca...