JAKARTA, LintasBali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK3 Tahun 2023) sebagai upaya terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Lanjutkan Membaca...