DENPASAR, lintasbali.com – Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Lanjutkan Membaca...