DENPASAR, lintasbali.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengingatkan agar tidak terjadi penyerobotan wewenang dalam penanganan masalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Ia menegaskan LPD tunduk pada hukum adat, maka desa adat dengan hukum adatnya-lah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menyelesaiakan permasalahan LPD. Lanjutkan Membaca...
DENPASAR, lintasbali.com – Faktanya, ketika Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berkasus tidak serta merta langsung bisa selesai dalam hukum positif di Bali. Meski pelaku diproses hukum namun buntutnya dana LPD belum tentu bisa kembali. Bahkan ada uang tabungan dan deposito milik warga terkatung-katung. Hasil kerja keras warga disimpan rupiah per rupiah, jumlahnya tinggal Lanjutkan Membaca...