TABANAN, lintasbali.com – Perbekel Desa dan Bendesa Adat bersama Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dapat mempertimbangkan menggunakan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Lanjutkan Membaca...