DENPASAR, lintasbali.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengingatkan agar tidak terjadi penyerobotan wewenang dalam penanganan masalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Ia menegaskan LPD tunduk pada hukum adat, maka desa adat dengan hukum adatnya-lah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menyelesaiakan permasalahan LPD. Lanjutkan Membaca...