DENPASAR, lintasbali.com – Sengketa tanah Jalan Badak Agung memasuki babak baru. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengeluarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 1104/Pdt.G/2023/PN Dps, per 22 Juli 2024 mengangkat sita jaminan dan menetapkan I Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah tanah di Subak Kedaton No.118 sebagian dari Pipil No. 658 Lanjutkan Membaca...