DENPASAR, LintasBali.com – Tanah Dana Bukti yang selanjutnya disebut Tanah adalah tanah penguasaan Pemerintah Daerah atas tanah negara yang termuat baik dalam peta rincikan maupun daftar tanah dana bukti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dinilai ada salah kaprah tentang status Tanah Dana Bukti sehingga dikatakan tanah tersebut adalah milik Pemprov. Pemprov Bali Lanjutkan Membaca...