DENPASAR, lintasbali.com – Sesuai amanat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur diintruksikan untuk mencabut Perda, Perkada, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali dalam keterangan resminya di Denpasar Lanjutkan Membaca...