Home Posts tagged Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
JAKARTA, lintasbali.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin, 1 April 2024 menegaskan bahwa setiap sekolah hingga Lanjutkan Membaca...