DENPASAR, lintasbali.com – Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021. “Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan Lanjutkan Membaca...